DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta, Ini Tanggapan Netizens
PERPRES Nomor 39/2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan bermotor pejabat negara menyebutkan angka nominal Rp 210.890.000. Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Kenaikan terjadi 85 persen.
The post DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta, Ini Tanggapan Netizens appeared first on Islampos.
0 Komentar untuk "DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta, Ini Tanggapan Netizens"