Seputar Hukum Perayaan Natal Bersama (2-Habis)
Oleh: Yan S. Prasetiadi, M.Ag, Akademisi, Tinggal di Purwakarta – Jawa Barat.
MAKNANYA, kedua hari raya Jahiliyyah itu tidak diakui oleh Rasulullah saw. Nabi juga tidak membiarkan mereka bermain pada kedua hari yang menjadi tradisi mereka. Sebaliknya, Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan hari yang lebih baik.”
The post Seputar Hukum Perayaan Natal Bersama (2-Habis) appeared first on Islampos.
0 Komentar untuk "Seputar Hukum Perayaan Natal Bersama (2-Habis)"